Kedatanganya disambut dengan tarian Mokambo, rombongan Komisi III DPR RI dipimpin Ir. Pangeran Khaerul Saleh langsung menuju ruang rapat terbatas dengan Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura dan Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi di Aula Rupatama Polda Sulteng, Jumat (18/2/22).
Kunjungan kerja spesifik masa persidangan III tahun anggaran 2022 Komisi III DPR RI ini dibuka oleh Ketua Tim dilanjutkan mengenalkan satu persatu anggota tim yang turut hadir, selanjutnya mempersilahkan Kapolda Sulteng untuk menyampaikan paparannya.
Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sufahriadi dalam paparannya meyakini dalam pelaksanaan pembubaran masa unjuk rasa yang melakukan pemblokiran jalan telah dilaksanakan sesuai SOP, tetapi saya yakin ada oknum anggota yang melakukan pelanggaran SOP, tegasnya.
Kami berupaya untuk melakukan penegakkan hukum terlebih dahulu terhadap pelanggar SOP, baru melakukan penegakkan hukum keluar, yang pasti hukum harus ditegakkan, tambahnya.
Selanjutnya Kapolda Sulteng melaporkan dalam paparannya dihadapan Komisi III DPR RI kronologis kejadian unjuk rasa, langkah persuasif sudah dilakukan dan tindakan tegas terukur pembubaran aksi unjuk rasa yang melakukan pemblokiran jalan trans sulawesi serta langkah-langkah yang telah diambil pasca diketahui terdapat satu korban meninggal dunia atas nama Rifaldi alias Aldi (21).
Dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto yang turut hadir di Rupatama mengatakan, Hari kedua agenda kegiatan Komisi III DPR RI adalah berkunjung di Polda Sulawesi Tengah dalam rangka kunjungan kerja spesifik masa persidangan III tahun anggaran 2022.
Yaitu dengan melaksanakan rapat terbatas antara Komisi III DPR RI dengan Gubernur Sulteng dan Kapolda Sulteng untuk membahas antara lain Insiden pembubaran unjuk rasa Aliansi Rakyat Tani Indonesia (ARTI) yang melakukan pemblokiran jalan yang berakibat tertembaknya saudara Rifaldi alias Aldi (21) sehingga meninggal dunia.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Sulteng telah berkomitmen untuk terlebih dahulu menegakkan terhadap pelanggaran SOP, baru melakukan penegakkan hukum keluar, yang pasti hukum harus ditegakkan, pungkasnya.
Paparan Kapolda Sulteng tersebut selanjutnya mendapatkan berbagai tanggapan, masukkan dari anggota Komisi III DPR RI yang akan terus memantau perkembangan kasus yang sementara ditangani Polda Sulteng.
Rapat terbatas yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, juga mendengarkan paparan atau penyampaian dari Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura. (*/**)