(dok/Humas Polres Sigi) |
Palungataku.com, Sigi – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sigi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial RA (36) terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Selasa (15/02/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak melalui Kasubbag Humas Polres Sigi AKP Ferri Triyanto membenarkan penangkapan tersebut, “terduga pelaku yakni wanita berinisial RA (36) yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sigi dirumahnya di desa sejahtera kecamatan palolo”.
Menurut Ferri, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di wilayah Desa Sejahtera Kecamatan Palolo sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.
“Dari laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sigi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga narkotika jenis sabu dengan dengan berat bruto 0,43 gram, 1 (satu) buah Kotak Bening tempat simpan sabu, 2 (dua) buah sendok Sabu yang terbuat dari pipet , dan 1 (satu) buah tas warna hitam.” Jelas Ferri.
Selain barang bukti diatas, petugas juga menyita uang tunai sejumlah Rp.2.250.000 (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang di duga hasil dari penjualan Sabu.
“Kini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sigi untuk pengembangan lebih lanjut. Selanjutnya, kami dari pihak Kepolisian Resor Sigi akan terus menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika, tidak ada pandang bulu, jika terlibat maka akan kita tindak tegas,” tutupnya. (*/**)