(dok/Humas Polres Bangkep) |
Palungataku.com, Salakan - Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto didampingi Kasat Reskrim Iptu Ismail dan Kasubbag Humas Akp Nicolas Wagey gelar konfresi pers terkait kasus dugaan tindak pidana penggunaan senjata tanpa ijin, Selasa (15/2/22).
Risal Arwi alias RA ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan polisi yang dilaporkan ketua DPRD Bangkep Sdr. Rusdin Sinaling berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/137/XII/Sulteng/Res Bangkep tanggal 17 Desember 2021.Dikutip dari kabarluwuk.com, Sebelumnya kasus tersebut sudah dilakukan penyidikan, Penyidik juga sudah meminta keterangan ahli dari PT.Pindat dan BaIntelkam Polri, sehingga RA telah ditetapkan tersangka, ” Perkara sudah diadakan gelar perkara dan akan di tangani secara profesional oleh penyidik kami ” Ucap Kapolres Bangkep.
Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, Barang Bukti yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian antara lain :
1 (satu) satu buah kaleng biskuit warna kuning bertulisan Assorted Biscuits.
1 (satu) Buah tong sampah besar berwarna hijau bertuliskan aset DPRD APBD TA 2021.
1 (satu) pucuk senjata Air Gun.
1 (satu) Butir Peluru.
”Silahkan kalau ada media yang ingin menanyakan terkait kasus yang ditangani bisa minta informasi langsung pada pemeriksa yang menangani” tutupnya. (*/**)